Tampilkan postingan dengan label opini asal-asalan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini asal-asalan. Tampilkan semua postingan

Indonesia Diantara Perang Dunia II Jilid II atau Perang Dunia III?

ilustrasi gambar
Perang dunia ke-II berakhir ditandai dengan kemenangan blok barat, di mana terdapat dua negara adidaya di dalamnya yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet. Berakhirnya perang dunia II bukan berarti perang telah berakhir, akan tetapi babak baru telah dimulai yakni perang dingin antara Uni Soviet dan AS. Perang dingin adalah perang yang tidak lagi memakai kekerasan fisik akan tetapi lebih mengarah ke penjajahan ideologi. AS yang menganut paham kapitalis atau liberalis dan Uni Soviet yang menganut paham komunis. Pertarungan ideologi pun dimulai. Keinginan untuk menjadi negara terkuat semakin mengemuka ditandai dengan perbutan pengaruh di luar kedua negara tersebut. AS akhirnya keluar sebagai pemenang dengan berani mencaplok diri sebagai negara ‘adikuasa’ atau ‘adidaya’. Kemenangan AS tersebut membuat negara AS memiliki gelar sebagai “negara adidaya” dan melekat sampai sekarang. Negara AS seakan-akan menjadi dokter bagi pasien (baca: negara-negara lain). Peran negara AS di dunia internasional secara otomatis menjadi dominan dan memegang kendali di berbagai bidang. Akan tetapi, di abad 21 sekarang ini, muncul negara Cina sebagai saingan baru dari negara AS. Oleh karena itu, perang dingin jilid II seakan-akan terjadi, hal ini ditandai dengan adanya perebutan “pasar” antara negara AS dan Cina di mana perebutan pangsa pasar untuk memasarkan produk-produk kedua negara tersebut. Gejolak yang terjadi tersebut berdampak terhadap negara-negara lain termasuk Indonesia.
Dampak yang ditimbulkan di Indonesia terutama sangat terasa di bidang ekonomi. Ekonomi menjadi gerbang masuknya neoliberalisme dalam bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pihak asing baik secara langsung maupun tidak langsung. Kerjasama-kerjasama internasional indonesia dengan negara lain adalah dalam bentuk adanya pinjaman utang luar negeri dari negara lain, bergabungnya Indonesia di forum G-20, negara-negara Asean, negara OPEC,  adanya pinjaman dan kerjasama dengan IMF, World Bank, kebijakan CAFTA, dan masih banyak lagi kerjasama internasional lainnya yang dilakukan Indonesia.
Adanya kerjasama internasional tersebut tentunya membawa akan membawa pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan atau regulasi-regulasi nasional pemerintah khususnya di bidang ekonomi. Fakta menunjukkan bahwa telah ada 46 perusahaan Negara telah diprivatisasi baik sector jasa/keuangan maupun industri (indoosat, Krakatau stell, BTN, PT asuransi jasa, PT PN III, IV, VII, PT Industry Kapal Indonesia Makassar, dan lain-lain). Belum lagi ketika kita melihat kuantifikasi data yang berusaha dilakukan oleh pemerintah kita yang tercinta, misalnya pertumbuhan ekonomi yang selalu meningkat dari tahun ke tahun (tahun 2010 sebesar 6,1%), sementara ketika kita melihat realita yang terjadi justru sangat memiriskan hati. Bulan februari yang lalu, bersama-sama kita saksikan di NTB sekitar 151 korban meninggal akibat busung lapar, belum lagi ketika kita lihat rakyat yang mengkonsumsi nasi akin dan nasi tiwon. Ini hanyalah sebagian kecil dari fakta yang terjadi di negeri ini.
Mari kita melihat kebijakan ekonomi secara nasional,  ada beberapa kebijakan pasca reformasi yang menurut penulis sangat merugikan bangsa ini. Salah satu di antaranya adalah disepakatinya perjanjian CAFTA oleh pemerintah Indonesia. CAFTA adalah sebuah kesepakatan di mana jumlah kuota dan tarif tidak lagi dibatasi dalam hal aktivitas ekspor dan impor antara Negara yang tergabung dalam Negara asean. Lakon utama dari CAFTA adalah Negara Cina yang notabenenya adalah Negara yang hari ini dari segi produksi barang baik barang elektronik, otomotif, maupun barang lain yang bisa dikatakan menyaingi bahkan dapat mengalahkan Negara AS dari segi produksi. Makanya tidak heran ketika di Indonesia, produk-produk Cina begitu menjamur di Indonesia dengan harga yang sangat murah karena konon katanya, barang produksi yang tidak laku di Cina kemudian di ekspor ke Negara lain khususnya Indonesia.
Menjamurnya produk-produk Cina di Indonesia tentu berdampak ekonomi bagi Indonesia. Salah satu dampaknya yang paling merugikan adalah produk-produk local yang sekaligus menjadi ciri khas bagi Indonesia menjadi tidak laku dalam artian, hal tersebut pasti akan menggerus nilai-nilai kearifan local bangsa kita. Sehingga, hal ini akan membuat rakyat Indonesia kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Selain itu, bukan hanya masalah kebijakan CAFTA saja, masih banyak kebijakan-kebijakan ekonomi yang lain yang merugikan bangsa ini ditambah lagi dengan adanya pembodohan-pembodohan terhadap rakyat dengan kuantifikasi-kuantifikasi data baik itu pertumbuhan ekonomi, pengangguran, inflasi, dan seterusnya. Satu hal yang pasti bahwa akar permasalan ekonomi tersebut adalah masuknya paham neolib ke sendi ekonomi nasional kita sehingga perselingkuhan antara pemerintah/politikus dengan pemodal (asing atau swasta) di mana-mana.
Langkah solutif yang bisa saya tawarkan adalah dengan melakukan re-negosiasi dengan pihak-pihak yang telah diikat dengan perjanjian sebelumnya khsusnya CAFTA dengan syarat renegosiasi betul-betul harus dilakukan bukan hanya sekedar diwacanakan, ditambah dengan pengawalan dari masyarakat dan mahasiswa khususnya. Renegosiasi yang dilakukan harus berdasarkan pada asas kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain itu, produk lokal juga harus ditingkatkan ditambah dengan kebijakan penggunaan produk lokal tersebut kepada seluruh warga negara indonesia tentunya dengan mempertimbangkan juga harga produk tersebut. Produksi produk lokal bukan hanya terbatas pada barang saja akan tetapi, pada semua hal seperti seni, nilai-nilai lokal yang telah tergerus oleh arus globalisasi, dan lain-lain yang jelas berlandaskan pada prinsip kearifan lokal....

'Rasa tidak Enak' Merusak Segalanya


    'Rasa tidak Enak' yang saya maksud pada tulisan ini bukan pada makanan ataupun minuman.Untuk memahami apa yang saya maksudkan, saya contohkan seperti ini: kalau ada tman anda yang mengajak anda pergi makan ke suatu tempat, rasanya 'tidak enak' kita menolaknya. Itu konteks 'rasa tidak enak yang saya maksud.
     Manusiawi memang jika manusia pernah (pasti pernah) mengalami 'rasa tidak enak' terhadap seseorang, entah teman dekat ataupun teman yang baru dikenal, saudara, kerabat, guru atau dosen, orang tua, dan tentunya ke orang yang lebih tinggi strata sosialnya daripada kita, bahkan terhadap apapun dan siapapun itu. Berbagai macam teori sosial yang pernah dilontarkan oleh tokoh-tokoh secara tersirat sebenarnya membahas persoalan ini. Ambil contoh, paradigma fakta sosial nya Emile Durkheim yang menyatakan bahwa manusia secara individu sebenarnya tidak bisa berbuat apa-apa karena ditekan oleh stuktur sosial dan pranata sosial dalam artian bahwa manusia dikendalikan oleh lingkungannya. secara tidak langsung, kondisi 'rasa tidak enak' seseorang muncul karena ada tekanan sosial, misalnya saja karena takut dikucilkan oleh orang disekitar kita.
      Masih tentang Durkheim, fenomena bunuh diri (suicide) pun jika digali lebih jauh maka ada 'rasa tidak enak' di dalamnya. Berdasarkan jenis-jenis suicide yang dikemukakan Durkheim, kesemuanya itu sebenarnya mengarah ke 'rasa tidak enak' sehingga keputusan mengambil jalan pintas penyelesaian masalah dengan bunuh diri dilakukan. 'rasa tidak enak' karena tidak bisa mencapai cita-cita atau impian, 'rasa tidak enak' karena tidak bisa menyesuaikan diri dengan semakin kerasnya aturan-aturan atau norma sosial yang disepakati, atau bahkan 'rasa tidak enak' terhadap anggota kelompok sehingga seseorang melakukan bunuh diri dengan alibi mengorbankan diri. Sebagai antitesa dari paradigma fakta sosial, Max Weber mengemukakan paradigma Definisi Sosial yang intinya menyatakan bahwa bukan lingkungan yang memepngaruhi seseorang tapi pada dasarnya individu itu kreatif melakukan apa saja yang diinginkannya. sebagai contoh, aturan taat lampu lalu lintas ada akan tetapi tetap saja selalu ada orang yang melanggar aturan tersebut. kalau kita mencoba mencocologikan dengan 'rasa tidak enak', seseorang yang melanggar lampu lalu lintas karena bisa saja ada keluarga yang sedang sakit dirumah sehingga kehadirannya sangat penting. lagi-lagi karena 'rasa tidak enak' terhadap keluarga. masih ada ribuan teori sosial (analisis terhadap interaksi yang ada) yang lain yang secara tidak langsung sebenarnya semuanya berkaitan dengan 'rasa tidak enak. lantas, masih adakah hal yang lain yang tidak berkaitan dengan 'rasa tidak enak'?
      Dalam hal paling fundamental pun seperti hubungan dengan pencipta, manusia kerap kali melakukan ibadah (agama manapun) hanya semata-mata karena ingin mendapatkan prestise atau bahkan karena tidak enak terhadap lingkungan seperti tidak enak terhadap tmen yang melakukan hal yang sema sehingga dirinya merasa ketinggalan kalau tidak melakukan hal serupa, kegiatan apapun itu. padahal secara substansial, bukan itu tujuannya. yah,, itulah penyakit manusia modern saat ini, semua karena tidak enak. lebih ekstrimnya lagi jalinan persahabatan dilakukan atas dasar 'tidak enak'.
      Mari kita melihat relitas kekinian, khususnya terhadap berbagai permasalahan yang ada di Indonesia ini, korupsi misalnya. jika kita menelusuri lebih jauh kenapa perilaku korupsi kian hari kian menjadi-jadi, maka akan ditemukan"rasa tidak enak di dalam nya. Korupsi terjadi karena motivasi yang berbeda-beda dari para pelaku korupsi (maaf, ini bukan pengalaman tapi hanya melihat berita-berita yang ada di TV. hehehe). motif bayar utang misalnya, itu karena ada "rasa tidak enak" terhadap si pemberi utang. motif memenuhi kebutuhan keluarga, itu karena ada "rasa tidak enak" sebagai kepala keluarga terhadap istri dan anak-anak nya jikalau kebutuhan mereka tidak bisa dipenuhi dan masih banyak motif-motif lain. masalah lain, misalnya nepotisme. sifat nepotis sebenarnya adalah pangkal dari korupsi. jikalau ada anaknya teman kita misalnya yang mau daftar sebagai PNS dan kita sebagai penentu kelulusan maka secara otomatis yang di prioritaskan untuk lulus adalah anak dari teman tersebut karena lagi-lagi "rasa tidak enak", begitupun di bidang lain semisal pemberian tender, pemilihan kepala daerah, bidang-bidang edukasi (kampus, sekolah, dan lain-lain). jadi, 'rasa tidak enak' sebenarnya telah merusak segalanya.
      'Rasa tidak enak' menurut penulis timbul karena faktor pengetahuan yang kurang (tidak komprehensif) atau landasan epistemeologi seseorang yang lemah karena semua fenomena, apapun itu tidak pernah lepas dari yang namanya "ilmu pengetahuan". kurang nya ilmu pengetahuan yang dimiliki menjadikan seseorang tidak punya prinsip hidup yang kuat, akibatnya 'rasa tidak enak' gampang muncul. sebelum 'rasa tidak enak' merenggut masa depan kita dan merusak semuanya, maka bagunan pengetahuan yang dimiliki harus dikuatkan dengan cara belajar, belajar dan belajar. membaca buku, membaca buku dan membaca buku (buku genre apapun). karena pengetahuan membawa manusia pada kebijaksanaan, maka jangan pernah puas dengan ilmu yang dimiliki sekarang dan teruslah membaca buku (solusi yang masih abstrak ternyata...! hehehe).

Note: Penulis pun masih selalu dihinggapi 'rasa tidak enak' yang terlalu berlebihan dalam kondisi apapun.. mari baca buku terus-menerus...

Salam Blogger-blogger mania...

‘NABUNG’ POHON PANGKAL SEHAT


1368449115207083647
mariii, menabung pohon.....
Kesehatan merupakan hal yang paling utama dalam kehidupn. Orang yang tidak fit dalam artian tidak sehat atau sakit tidak akan dapat berbuat apa-apa. penyebab orang sakit bermacam-macam, mulai dari makanan dan minuman, faktor genetik atau keturunan, gaya hidup, dan karena faktor lingkungan tentunya. Selama ini kita hanya memperhatikan makanan yang kita konsumsi ketika kita sakit, padahal ada hal lain yang harus kita perhatikan yaitu masalah udara yang kita hirup sehari-hari atau lebih tepatnya masalah lingkungan.
Berbicara mengenai lingkungan berarti kita berbicara tentang alam tempat kita tinggal. Alam wajib dijaga kelestariannya karena ia merupakan titipan buat manusia dari penciptanya. Namun kalau kita melihat realitas sekarang ini, alam sepertinya bukan lagi titipan yang harus dijaga akan tetapi seolah-olah telah menjadi alat dan bahan pemenuhan hasrat keserakahan manusia. Terbukti dengan eksploitasi yang berlebihan terhadap alam seperti penebangan secara liar tanpa memperhitungkan aspek akobat yang ditimbulkannya. Disisi lain, polusi udara akibat berkurangnya pohon tiap tahun terus mengalami peningkatan.
Pencemaran udara yang semakin meningkat disebabkan salah satunya karena penebangan hutan yang semakin menjadi-jadi. Menurut data, penebangan liar di Indonesia sudah mencapai tingkat kecepatan 1,6 - 2,0 juta hektar per tahun [1]. Data lain menunjukkan bahwa kerusakan hutan nasional,sudah mencapai  41 juta hektar hutan menjadi gundul. Data dirilis pada tanggal 24 November 2012 [2].
Keberadaan pohon sebenarnya secara tidak langsung berkaitan dengan kesehatan manusia. Penelitian menemukan bahwa peningkatan jumlah pohon yang mati berkaitan dengan meningkatnya jumlah kematian manusia akibat penyakit jantung dan gangguan pernafasan. Penelitian yang dilakukan Dinas Kehutanan AS ini mencoba meneliti hubungan antara kesehatan manusia dibalik matinya 100 juta pohon di daerah Coast dan Midwest. Para peneliti memeriksa data mengenai demografi, angka kematian dan kondisi hutan dari tahun 1990 sampai tahun 2007 dihampir 1.300 wilayah yang tersebar di 15 negara bagian. Peneliti melihat perbedaan kondisi kesehatan manusia yang tinggal di daerah yang dipenuhi kumbang penggerek pohon. Ternyata penduduk yang tinggal di daerah dimana banyak terdapat kumbang penggerek ini memiliki angka kematian karena penyakit jantung yang lebih besar, yaitu 15.000 kasus lebih banyak. Angka kematian akibat penyakit pernafasan juga ditemukan 6.000 lebih banyak ketimbang daerah lain [3].
Oksigen yang kita hirup sehari-hari secara gratis sebenarnya berasal dari pohon-pohon yang ada di sekitar kita. Karbondioksida yang kita hembuskan diolah kembali oleh tumbuh-tumbuhan khususnya pohon-pohon dalam proses fotosintesis untuk selanjutnya dikeluarkan dan dihirup oleh tubuh kita. Sehingga, bagaimana jadinya kalau pohon di sekitar kita semakin berkurang tanpa diimbangi dengan penanaman kembali? Sementara jumlah manusia tiap hari kian bertambah banyak jumlahnya.
Polusi udara akan menghambat fotosintesis tumbuhan. Selain itu, hal tersebut juga akan meningkatkan efek rumah kaca dan menyebabkan rusaknya alpisana ozon serta dapat menyebabkan hujan asam. Untuk mengatasi masalah tersebut, penghijaun dan reboisasi atau penanaman kembali pohon-pohon pengganti wajib dilakukan mulai hari ini. Tidak perlu muluk-muluk, mulai dari diri sendiri, cukup ‘nabung’ satu pohon di dekat rumah masing-masing.
Menurut data sensus, kelahiran jauh lebih banyak daripada angka kematian. Tahun 2005-2010, angka kelahiran sebesar 4.464.000 per tahun, sementara kematian sebanyak 1.692.000 per tahun. Angka kelahiran berkisar 19,1 per 1000 jiwa dan angka kematian berkisar 7,2 per 100 jiwa [4]. Dan pasti tiap tahun terus mengalami peningkatan, khususnya untuk tahun 2013 ini. Artinya, perebutan oksigen diudara bebas semakin ekstrim. Jadi, mau tidak mau kita harus menanam pohon agar asupan oksigen yang kita perlukan tiap hari bisa terpenuhi. Mulai dari menanam atau me’nabung’ pohon, dengan resep minimal satu pohon untuk satu kepala keluarga atau untuk satu rumah.
Kalau ada pepatah mengatakan “menabung pangkal kaya“, maka tidak berlebihan kalau saya mengatakan bahwa “me’nabung’ pohon pangkal sehat“. Oleh karena itu, menjaga kesehatan dalam hal ini me’nabung’ pohon wajib dilakukan dan merupakan bagian dari kebutuhan hidup.

Keterangan: Tulisan dengan format cetak tebal miring adalah data yang bersumber dari nomor-nomor yang ada di belakangya yang bercetak hurup [biru].

Sumber:
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/05/13/nabung-pohon-pangkal-sehat-555681.html

Carut Marut Sistem Perpolitikan Di Indonesia dan Kuasa Parpol


sistem politik obral
Neoliberalisme semakin merasuki hampir di setiap sendi kehidupan di negara (baca: Indonesia) kita tercinta ini. Paham tersebut dengan mudahnya masuk ke dalam sistem ekonomi, sosial, budaya, politik, sampai pada hal yang paling fundamental dalam kehidupan yakni pendidikan. Masuknya paham kapitalisme dalam kemasan barunya “neoliberalisme” ditandai dengan adanya kebijakan-kebijakan konstitusional pemerintah yang tidak pro-rakyat akan tetapi semata-mata untuk kepentingan para pengusaha atau pemilik modal. Ambil contoh, Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di mana pihak ketiga dalam hal ini pihak swasta atau pihak asing diperbolehkan melakukan investasi di bidang pendidikan. jika pihak ketiga telah menginvestasikan sejumlah tertentu modalnya, maka secara otomatis kendali pendidikan baik itu operasional, manajemen, kurikulum, dan lain-lain sepenuhnya berada ditangan sang pemilik modal. Masih banyak lagi kebijakan-kebijakan konstitusional lain yang dirumuskan pemerintah yang terindikasi merupakan hasil kerjasama atau perselingkuhan antara pemerintah dan pengusaha/pemodal (kleptokrasi). 
‘Demokrasi’ yang menjadi ikon setelah tumbangnya rezim orde baru sekaligus sebagai penanda bangkitnya orde reformasi memiliki catatan tersendiri. Orde reformasi dengan ciri demokrasi yang telah berjalan kurang lebih 13 tahun ternyata tidak membawa perubahan secara signifikan terhadap negeri ini. Pada satu sisi, demokrasi memberikan kebebasan menyatakan pendapat, akan tetapi di sisi lain justru demokrasi hanya menambah dan memperumit permasalahan-permasalahan di negeri ini. Demokrasi politik misalnya, yang ditandai dengan menjamurnya partai-partai politik (parpol) di Indonesia, baik parpol yang menyatakan dirinya berideologi agama tertentu maupun partai-partai lain yang mempunyai corak tertentu. Apa yang salah dengan banyaknya partai politik? Bukankah hal ini adalah bukti kesuksesan negara demokrasi?
Sebenarnya, parpol-lah yang memegang kendali perpolitikan di Indonesia, anggota-anggota parpol kemudian mengisi kursi-kursi jabatan di struktur pemerintahan karena sistem di negeri ini memang menghendaki hal tersebut. Pertarungan antara partai politik di pesta demokrasi (pemilu dan pilkada) terjadi setiap lima tahun. Parpol pemenang yang dominan akan mengisi kursi-kursi jabatan di pemerintahan dan orang-orang yang dipilih serta dianggap pro terhadap parpol pemenang. Oleh karena itu, sangat jelas arah kebijakan yang nantinya akan dilahirkan oleh pemerintah yang berkuasa, sehingga bisa disimpulkan bahwa sebenarnya negara ini dikendalikan oleh partai politik.
orang mmg tdk bisa terhidar dari politik
Jika kita melihat proses demokrasi politik yang terjadi, “harga” demokrasi sangat mahal terbukti dengan persaingan-persaingan antar parpol yang sangat ketat, mulai dari biaya kampanye dan biaya-biaya lain yang bisa mempermulus naiknya sang calon presiden atau calon bupati misalnya. Sehingga, orientasi pasca terbentuknya pemerintahan yang baru bukan lagi pada “bagaimana mensejahterahkan rakyat” akan tetapi “bagaimana mengembalikan semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan” sebelum terbentuknya pemerintahan yang baru. Maka, lahirlah istilah korupsi, kolusi, nepotisme, dan sebagainya di kalangan pemeritahan dengan satu tujuan yang sama yakni mengembalikan modal dengan cara apapun. Dari sinilah gerbang masuknya neolib ke sistem politik.
Makanya tidak heran ketika kebijakan-kebijakan yang bersifat konstitusional sangat jarang yang pro terhadap kesejahteraan rakyat. Fakta hari ini mendukung hal tersebut, undang-undang atau peraturan-peraturan yang dibuat memang sengaja membuka ruang-ruang privatisasi ataupun swastanisasi, misalnya UU Penanaman Modal Asing (PMA) yang masih dipertahankan sampai hari ini padahal jelas sangat merugikan rakyat banyak, Swastanisasi pendidikan dan  privatisasi BUMN serta perusahaan-perusahaan lain. Dibalik semua aturan-aturan tersebut terdapat konspirasi antara kapitalis dan politikus. Kalau zaman orde baru, corak pemerintahan berdasarkan dwifungsi ABRI, maka rezim reformasi justru memperlihatkan corak dwifungsi pengusaha, sehingga antara kebijakan politik dan kebijakan ekonomi tidak dapat lagi dibedakan. Maka yang kita lihat hari ini adalah politikus sekaligus sebagai pemodal.
Belum lagi, ketika kita melihat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dilakukan oleh DPR kita yang terhormat dalam rangka perumusan kebijakan sungguh menelan biaya atau anggaran yang tidak sedikit dan tentunya anggaran tersebut diambil dari uang rakyat. Sangat ironis memang menyaksikan kejadian-kejadian tersebut. Fakta hari ini menunjukkan bahwa politik digunakan sebagai alat atau tools untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak berpihak pada kesejahteraan dan keadilan, ditambah lagi ‘hukum’ hari ini justru menghamba pada politik, sehingga akan memperburuk kondisi negeri ini. Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada atau minimal meminimalisir hal-hal tersebut?
rakyat melarat dan terinjak akibat sistem
Mari kita bercermin terhadap organisasi-organisasi perlawanan pra-kemerdekaan seperti Serekat Islam, Serekat Dagang Islam, Indische Partij, dan lain-lain, menyadari dirinya bahwa mereka adalah organisasi “perjuangan ideologis”, lain halnya dengan parpol di era reformasi ini bukan organisasi perjuangan ideologis melainkan semata-mata untuk mengejar keuntungan belaka. Padahal, parpol yang membentuk corak demokrasi seharusnya adalah organisasi perjuangan ideologis dan murni untuk mensejahterahkan rakyat banyak.
Tidak bisa dipungkiri bahwa sistem perpolitikan juga memberikan ‘kesempatan’ dan peluang kepada parpol untuk melakukan kejahatan-kejahatan, ditandai dengan status ganda yang dimiliki oleh pemimpin misalnya, sebagai anggota dewan atau presiden sekaligus sebagai anggota partai atau pemimpin partai. Jadi wajar saja kalau pemimpin hari ini justru sibuk memikirkan bagaimana menjaga citra dan keberlangsungan partainya dibanding memikirkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, solusi konkrit menurut penulis adalah di buat garis demarkasi yang jelas antara kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) dan partai politik dalam hal ini tidak boleh ada status ganda sebagai anggota parpol sekaligus sebagai pemimpin misalnya. Ketika anggota parpol terpilih sebagai penguasa (presiden, bupati, anggota DPR, atau apapun) maka secara otomatis keanggotaan di partai politik harus ditanggalkan. Dan aturan tersebut harus dituangkan dalam bentuk aturan dalam hal ini undang-undang

Korporatokrasi dengan Spirit ‘Kapitalisme


Pada era globalisasi seperti sekarang ini, kita tidak begitu sulit menyimpulkan bahwa arus kehidupan bergerak satu arah, kecenderungan sosial secara jelas merefleksikan wajah masyarakat yang terus dilapisi dengan mengejar cita-cita kemapanan ekonomi. Hampir setiap jengkal arena kehidupan kita diperhadapkan pada pilihan yang sangat seragam. Dinamika dan interaksi manusia kini tengah terjebak dalam kurungan industrial dan materialisme, sehingga cukup mudah untuk memahami bahwa ternyata tatanan dunia terseret ke suatu muara pandangan dunia materialisme yang disebut  dengan kapitalisme. Seiring dengan berkembangnya zaman, kapitalisme secara terus-menenerus mendewasakan diri dan berhasil mentransformasikan model dan cara kerjanya yang baru yang disebut dengan kapitalisme lanjut. Terminologi yang diperkenalkan oleh mazhab Frankfurt ini mengacu pada dinamika kapitalisme yang telah bergeser tidak hanya pada konsentrasi produksi barang dan jasa tapi juga pada refroduksi hasrat dan citra.
Dekonstruksi dan pembongkaran kapitalisme secara konsep wajib dilakukan mengingat efek buruk yang ditimbulkan oleh kapitalisme terjadi secara tak kasat mata. Lewat konsep surplus value misalnya, para pemilik modal melakukan pencurian seara diam-diam dan sistematis terhadap tenaga kerja. Selain itu, gejala overproduksidalam kapitalisme ternyata mendorong munculnya pembesaran wilayah pemasaran untuk terus menjual dan mengakumulasi modal sebanyak-banyaknya yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi sangat wajar ketika sepakterjang korporasi atau MNC dibanyak Negara sangat memonopoli dan menghancurkan industri kecil-menengah. Berdasarkan data yang ada, kekayaan 400 MNC ternyata lebih besar dibanding pendapatan 143 negara didunia. Dilain pihak, kapitalisme menemukan ruang baru dalam melakukan penghisapan, yakni penggunaan institusi Negara atau pemerintah sebagai payung pelindung arus modal dan barang internasional serta menguatnya peran lembaga keuangan global seperti IMF, World Bank, WTO, dan isnstitusi sejenis yang sukses menjerat Negara-negara berkembang ke dalam utang dan pinjaman luar negeri. Fenomena baru ini kemudian dikenal dengan sebutan korporatokrasi atau perselingkuhan antara pemodal dan atau korporasi, perbankan internasional, dan pemerintah dalam mengakumulasi modal sebanyak-banyaknya dengan neoliberalisme sebagai landasan geraknya.
Istilah korporatokrasi di gunakan oleh John Perkins dalam pengakuan di bukunya yang berjudul Confessions of an Economic Hitman (2004) untuk menggambarkan betapa dalam rangka membangun imperium global, maka berbagai korporasi besar, bank, dan pemerintahan bergabung menyatukan kekuatan finansial dan politiknya untuk memaksa masyarakat dunia untuk mengikuti kehendak mereka. Sedangkan Amien Rais melukiskan korporatoktrasi dalam bukunya yang berjudul Agenda Mendesak Bangsa; Selamatkan Indonesia sebagai sistem atau mesin kekuasaan yang bertujuan untuk mengontrol ekonomi dan politik global yang memiliki 7 unsur, yaitu: korporasi-korporasi besar, kekuatan politik pemerintahan tertentu, terutama Amerika dan kaki tangannya, perbankan internasional, kekuatan militer, media massa, kaum intelektual yang dikooptasi, dan elite nasional Negara-negara berkembang yang bermental inlander, komprador, dan pelayan.
Kuasa korporasi yang sangat besar di Indonesia di awali pada saat rezim Soeharto dimana disahkannya UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU No. 5 tahun 1967 Tentang Kehutanan, UU No. 11 tahun 1967 tentang Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan Generasi I dan II, yang pada gilirannya menghantar Indonesia memasuki fase Jual MurahJual Cepat, dan Jual Habis kekayaan alam demi kejayaan korporasi dan rakyat Indonesia yang menjadi korbannya. Perselingkuhan antara korporasi-korporasi besar, perbankan internasional, dan pemerintah bak panggung pertunjukan yang mau tidak mau harus disaksikan oleh seluruh warga dunia khususnya di Indonesia namun masih banyak yang tidak menyadari perselingkuhan tersebut. Disitulah kehebatan kapitalisme! Bila saja Marx masih hidup, ia mungkin akan tercebngang menyaksikan kreativitas borjuis dalam mendayagunakan Negara demi kepentingannya. Panggung korporatokrasi yang ini nantinya akan melahirkan industri-industri yang mengkapitalisasi segala dimensi kehidupan, mulai dari kapitalisasi pendidikan, kapitalisasi kesehatan, kapitalisasi hukum, praktek agrobisnis berupaya melanggengkan kapitalisme, dehumanisasi, pengikisan nilai-nilai luhur kearifan lokal, dan sampai pada dimensi yang paling vital yakni kapitalisasi agama.

Sistem Pendidikan Indonesia: Pabrikasi Buruh Industri


Pendidikan adalah hal yang paling fundamental dalam kehidupan manusia. Menurut pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dengan jelas dikatakan bahwa tujuan Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, ditambah lagi dengan penegasan pada undang-undang bahwa “memberikan pendidikan yang layak bagi kemanusiaan” adalah salah satu tujuan Negara RI. Secara konseptual, tujuan Negara tersebut sangat ideal, akan tetapi penerapannya bisa kita lihat melalui fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan UU penjabaran, peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pendidikan itu sendiri apakah memang mendukung tercapainya tujuan Negara tersebut ataukah justru mempunyai motif lain.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional adalah undang-undang yang mengatur masalah pendidikan di Indonesia. Jenjang pendidikan formal diatur sedemikian rupa dengan harapan agar tujuan Negara dapat tercapai. Namun, jika kita melihat realitas yang terjadi di negeri ini, tujuan Negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa jelas tidak tercapai apalagi ketika kita melihat rakyat Indonesia dari kalangan menengah ke bawah , sangat banyak yang tidak bisa mengakses dunia pendidikan karena biaya pendidikan yang sangat tinggi. 
penyeragaman isi kepala
Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan sebagai bentuk revisi dari PP No. 17 (penjabaran dari UU BHP) telah digodok oleh pemerintah dan sangat banyak yang menolak kebijakan tersebut. Alasannya jelas, pendidikan yang notabenenya adalah hal yang paling urgen dalam kehidupan manusia justru akan di serahkan ke sector swasta, terbukti dengan adanya satu pasal yakni pasal 58F tentang diperbolehkannya pihak ke tiga menginvestasikan dananya ke sector pendidikan, artinya jika pendidikan diserahkan ke pihak ketiga berarti segala hal yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari sistem manajemen, operasional, pengelolaan, dan sebagainya ditentukan secara penuh oleh pemilik sekolah/kampus. 
Jika kita melihat sistem pendidikan formal yang berjenjang, mulai dati taman kanak-kanak sampai pada pendidikan tinggi maka memang ada kejanggalan-kejanggalan, mulai dari adanya penyeragaman disemua sekolah diseluruh indonesia yang dikemas dalam bentuk “kurikulum”. Kurikulum yang diterapkan pun justru selalu berubah-ubah tergantung menteri pendidikannya, jika menteri pendidikan diganti berarti sudah bisa dipastikan kurikulum pendidikan pun pasti akan berubah (sebagai contoh, kurikulum berbasis kompetensi-KBK, kurikulum tingkat satuan pendidikan-KTSP, dan lain-lain). Ini menunjukkan adanya ketidak jelasan dan ketidak konsistenan dari pemerintah kita terhadap pendidikan. bentuk penyeragaman yang lain seperti penyeragaman seragam sekolah, buku yang digunakan, dan sebagainya. 
Belum lagi ketika kita melihat infrastruktur sekolah di indonesia di tingkat jenjang pendidikan formal, sistem pendidikan memang merangarahkan seseorang ke kota (urbanisasi). Hal ini jelas terlihat pada berbagai daerah, rata-rata di tingkat desa hanya ada sekolah dasar dan  sejenisnya dan tidak ada jenjang pendidikan untuk sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang setara dan kalaupun ada hanya sedikit sehingga tidak cukup untuk menampung anak-anak yang ingin melanjutkan sekolahnya. Begitupun untuk tingkat kecamatan, kota kabupaten, dan sampai pada kota provinsi dimana perguruan tinggi terdapat disana. Jadi, memang ada sistem yang mengarahkan orang ke kota dan tidak akan kembali lagi ke desa nya setelah sampai di kota. Fakta lain yang mendukung argumen ini adalah kuantitas mahasiswa di kota adalah dominan berasal dari daerah. 
Impilikasi dari sistem tersebut adalah tergerusnya nilai-nilai budaya lokal (kearifan lokal) dan mungkin ada unsur kesengajaaan di dilakukan di dalamnya. Rakyat Indonesia memang sengaja diseragamkan agar outputnya sama yakni agar menjadi “robot” yang bisa digerakkan kesana-sini yakni menjadi buruh dari para kaum pemodal/pengusaha. Inilah kemudian yang kita kenal dengan istilah link and match di manapemerintah dalam hal ini sebagai penyedia tenaga kerja dan kaum pemodal (baca: kapitalis) sebagai pembuat lapangan kerja. Hal ini menandakan adanya perselingkuhan antara pemerintah dan pemodal (neoliberalisme). Ditambah lagi dengan logika-logika pembodohan seperti ‘orang yang sukses adalah orang yang mendapat pekerjaan setelah selesai kuliah dan mempunyai gaji yang tinggi’ dan itulah yang tertanam di sebagian besar rakyat Indonesia.
penyeragaman isi kepala
Hal lain yang agak mengganjal di sistem pendidikan kita adalah sistem penilain lulus tidaknya siswa dengan ujian akhir misalnya atau kuantifikasi-kuantifikasi data yang hanya beberapa hari dilakukan. Misalnya, Ujian Akhir Nasional (UAN) untuk siswa tingkat mengengah dan tingkat pertama. Makanya jangan heran ketika ada siswa yang bunuh diri gara-gara tidak lulus ujian nasional  karena menganggap dirinya sudah tidak punya masa depan dan merasa malu di depan teman-temannya apalagi keluarganya. Kecurangan-kecurangan yang terjadi saat UAN pun patut dipertimbangkan sebagai bentuk akibat bobroknya sistem pendidikan kita, misalnya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu adanya contekan massal saat UAN, kasus guru memberikan kunci jawaban kepada siswanya, kasus calo masuk perguruan tinggi, dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lain. hal itu dilakukan karena memang “sistem” yang mengharuskan hal demikian. Bisa datarik benang merahnya kenapa hal tersebut terjadi, sebuah institusi pendidikan anggaplah sekolah XX, reputasinya akan naik ketika persentase kelulusan siswanya tinggi dan ini tentu membawa hal yang baik bagi guru pengajar untuk mata pelajaran tertentu. Guru tersebut dianggap berhasil ketika persentase kelulusan untuk mata pelajaran yang diajarkannya tinggi, oleh karena itu berbagai cara dilakukan termasuk memberikan kunci jawaban saat UAN. 
Mari kita melihat dalam skala yang lebih besar, yaitu tingkat kabupaten. Kepala dinas pendidikan akan dinilai berhasil oleh bupati ketika persentase kelulusan siswa tinggi atau minimal mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, maka secara otomatis berbagai cara juga dilakukan untuk menggenjot hal tersebut. Hal tersebut terjadi sampai pada tingkat yang lebih tinggi yakni negara (presiden). Presiden akan menilai kinerja menteri pendidikan berhasil jika tingkat kelulusan semakin tinggi, jika mengalami penurunan bisa saja menteri pendidikan akan dicopot jabatannya, sehingga mau tidak mau berbagai cara dilakukan dengan cara-cara yang halus. Semua dinilai secara kuantitatif padahal secara kualitatif belum tentu menghasilkan output yang sesuai dengan harapan. Hal ini memang merupakan pembodahan sekaligus sebagai kelemahan sistem pendidikan kita. Sebenarnya bagaimana solusi dari permasalahan laten ini?
Menurut hemat penulis, kurikulum pendidikan tidak boleh diseragamkan di tiap daerah. Jika kita mencoba melihat kebelakang, sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia adalah sistem pendidikan kolonial di mana belanda dalam hal ini menggunakan konsep pendidikan di negaranya. Sementara kondisi negara eropa (negara benua) dangat berbeda dengan negara Indonesia yang notabenenya adalah negara kepulauan. Jadi sangat tidak cocok memang diterapkan sistem pendidikan kolonial di mana semuanya diseragamkan. Pendidikan seharusnya memperhatikan kondisi daerah atau desa tertentu sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya, bagaimana seharusnya SDA di daerah tersebut diolah, dsb. Tetapi semua itu harus berlandaskan pada kearifan lokal agar kebudayaan Indonesia tetap lestari dan tidak mudah untuk terbawa oleh arus globalisasi, kalupun bisa mari kita gunakan kearifan lokal kita untuk melihat globalisasi agar supaya yang terjadi sebaliknya, nilai-nilai budaya lah yang menggiring globalisasi.
Mengenai sistem penilaian yang berbasis kuantifikasi-kuantifikasi data, kita harus mengubah paradigma kita tentang hal itu apalagi di dunia pendidikan. kompetensi seseorang harus diukur dari seberapa besar kontribusinya terhadap negara, misalnya bagaimana kemudian kita menghargai seorang siswa dari kompetensi tertentu yang dimilikinya terhadap bidang tertentu. Karena tidak ada bukti empirik yang mengatakan bahwa orang yang sekolah lebih cerdas daripada orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan lewat jalur formal seperti sekolah. Fakta sejarah menunjukkan bahwa orang-orang yang berkontribusi terhadap dunia justru tidak datang dari sekolah. Thomas Alfa Edison yang hanya sampai kelas 3 sekolah dasar tapi dia bisa menemukan bola lampu, Albert Einstein hanya sampai kelas 2 sekolah dasar tapi siapa yang tidak kenal dia, dan masih banyak yang lain. Sultan Hasanuddin adalah orang yang hebat di strategi perang, tapi pernahkah dia menempuh pendidikan formal di sekolah?, raja-raja dulu pun kayaknya tidak pernah sekolah akan tetapi siapa yang meragukan mereka?, sampai pada Nabi Muhammad yang notabene tidak pernah sekolah secara formal akan tetapi, luar biasa, dan masih banyak fakta lain yang menunjukkan betapa ‘sekolah’ hari ini di Indonesia tidak mencerdaskan kehidupan bangsa. Intinya adalah belajar, belajar, dan belajar, serta tidak mengenal kata waktu dan tempat karena:
Semua tempat adalah kelas dan
Semua orang adalah guru........

Fase Kesadaran Magis Menuju Kesadaran Kritis


"kesadaran" merupakan unsur terpenting yang ada pada diri manusia. kesadaran pula yang menjadi salah satu pembeda antara manusia dengan binatang. ada pendapat yang mengatakan bahwa binatang adalah mahluk yang tidak memiliki unsur kesadaran tapi hanya naluri yang mereka punya. makanya jangan heran ketika binatang hanya berkutat pada cara bertahan hidup (kebutuhan biologis). lain halnya dengan manusia, "binatang berakal budi" yang secara eksplisit pertama kali dikemukakan oleh Plato. akal dalam pengertian luas adalah potensi bagi manusia sehingga akal pada dasarnya tidak terbatas. dalam ketidakterbatasannya, akal lah yang akan membuat manusia lebih tinggi derajat nya daripada malaikat dan bahkan bisa jadi lebih rendah dari binatang sekalipun, kalau-kalau tidak dilatih sebagai mana mestinya dengan belajar misalnya.
konsekwensi makhluk berakal adalah kesadaran. melihat realitas yang ada, yang dominan membentuk kesadaran adalah paradigma pendidikan formal yang ada. lain paradigma pendidikan, lain pula kesadaran yang dilahirkan. Paulo Freire membagi kesadaran menjadi 3 yakni kesadaran magis, naif, dan kritis. pemikiran Freire dominan dipengaruhi oleh pemikiran Frantz Fanon, Antonio Gramsci, dan gaya Marxian tentunya. beliau melihat realitas pendidikan yang ada di tempat kelahirannya di Recife, salah satu kota miskin dan terpencil di pinggiran kota Brazil bahwa pendidikan tidak membebaskan manusia dari ketertindasan dalam artian pendidikan yang ada pada saat itu tidak berorientasi pada bagaimana melahirkan kesadaran kritis atau lebih tepatnya "pendidikan gaya-bank" dimana murid menjadi celengan dan guru menjadi penabung.
Pertama, paradigma konservatif yang akan melahirkan kesadaran magis. Paradigma ini berangkat dari asumsi bahwa ketidaksederajatan masyarakat merupakan suatu keharusan alami, mustahil bisa dihindari serta sudah merupakan ketentuan sejarah atau takdir Tuhan. Perubahan sosial bagi mereka bukanlah suatu yang harus diperjuangkan, karena perubahan hanya akan membuat manusia lebih sengsara saja. Pada dasarnya masyarakat tidak bisa merencanakan perubahan atau mempengaruhi perubahan sosial, hanya Tuhan lah yang merencanakan keadaan masyarakat dan hanya dia yang tahu makna dibalik itu semua.Kedua, paradigma pendidikan Liberal yang akan melahirkan kesadaran naif. Kaum Liberal, mengakui bahwa memang ada masalah di masyarakat. Namun bagi mereka pendidikan sama sekali steril dari persoalan politik dan ekonomi masyarakat. Tugas pendidikan cuma menyiapkan murid untuk masuk dalam sistem yang ada. Sistem diibaratkan sebuah tubuh manusia yang senantiasa berjalan harmonis dan penuh keteraturan (functionalism structural). Kalaupun terjadi distorsi maka yang perlu diperbaiki adalah individu yang menjadi bagian dari sistem dan bukan sistem. Pendidikan dalam perspektif liberal menjadi sarana untuk mensosialisasikan dan mereproduksi nilai-nilai tata susila keyakinan dan nilai-nilai dasar agar stabil dan berfungsi secara baik dimasyarakat. Yang terakhir adalah paradigma pendidikan kritis yang akan melahirkan kesadaran kritis. Pendidikan bagi paradigma kritis merupakan arena perjuangan politik. Jika bagi kaum konservatif pendidikan bertujuan untuk menjaga status quo, sementara bagi kaum liberal ditujukan untuk perubahan moderat dan acapkali juga pro status quo, maka bagi penganut paradigma kritis menghendaki perubahan struktur secara fundamental dalam tatanan politik ekonomi masyarakat dimana pendidikan berada. Dalam perspektif ini, pendidikan harus mampu membuka wawasan dan cakrawala berpikir baik pendidik maupun peserta didik, menciptakan ruang bagi peserta didik untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara bebas dan kritis diri dan struktur dunianya dalam rangka transformasi sosial.
tingkat kesadaran tiap manusia memang berbeda-beda tergantung pola-pola interaksi yang dihadapi dalam keseharian termasuk paradigma pendidikan yang dianut. realitas dinegeri ini, paradigma pendidikan yang mencoba diterapkan pemerintah masih berkutat pada paradigma pendidikan konservatif atau paling tidak paradigma liberal. akhirnya tidak mengherankan jika mental masyarakat kita masih bermental inlander,tertutup terhadap perubahan, seolah-olah kehidupan di negeri ini dalam keadaan baik-baik saja, dan cenderung menyalahkan subjek dalam menaggapi sesuatu, serta berorientasi mempertahankan status quo yang ada. disisi alin, permasalahan sosial semakin menjadi-jadi kesenjangan masyarakat semakin meningkat, penindasan semakin merajalela, dan anehnya semua itu dianggap wajar saja. perubahan kesadaran dari magis menjadi kritis wajib dilakukan oleh komunitas-komunitas atau individu-individu yang sadar terhadap permasalahan yang ada karena pemerintah tidak bisa diharap lagi untuk melakukan hal tersebut karena hakikat kehidupan adalah membebaskan manusia dari ketertindasan. namun muncul pertanyaan, mungkinkah perubahan kesadaran dari magis menjadi kritis tanpa perlu melewati fase liberal atau naif terlebih dahulu?
menurut hemat penulis, perubahan singkat pola pikir dari magis ke kritis bisa saja dilakukan akan tetapi sangat sulit. harus melewati fase liberal terlebih dahulu namun jangan larut didalamnya. fase berfikir liberal dalam kehidupan manusia wajib dilakukan, semua nilai-nilai atau pahaman-pahaman tradisional termasuk pemahaman terhadap nilai-nilai yang paling fundamental seperti agama harus diruntuhkan atau dibongkar. bukankah keyakinan yang dimulai dari keragu-raguan akan melahirkan keyakinan yang mutlak terhadap sesuatu, apapun itu? mengutip pernyataan bapak filsuf Rene Descartes, bapak filsuf modern, "cogito ergo sum", dengan kata lain beliau meragukan semua realitas yang ada, satu-satunya yang tidak diragukan adalah bahwa dia tidak ragu akan keragu-raguannya. pahaman tentang nilai-nilai yang selama ini sangat kuat tertanam dalam diri sejak kecil harus digali dan dipertanyakan kembali dan dijawab sendiri. dengan sendiri nya kesadaran kritis akan lahir dari fase berfikir liberal tersebut karena semua realitas yang ada kemudian dipertanyakan kembali telah membebaskan dari ketertindasan. :D

Gerakan Sosial; Konsistensi antara Teori dan Praktek


Akhir-akhir ini, perkembangan ideology dominan yakni kapitalisme terus menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Kalau pada mulanya kapitalisme hanya berbicara mengenai produksi barang dan jasa, pada era sekarang ini kapitalisme justru telah memproduksi citra dan hasrat manusia guna mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Dengan kata lain, bukan kebutuhan manusia yang menentukan proses produksi akan tetapi kebutuhan itu sendiri yang diciptakan agar hasil-hasil produksi bisa laku, sehingga manusia bekerja bukan lagi atas dasar pemenuhan kebutuhan hidup dan pengembangan diri tetapi merupakan keterpaksaan untuk memenuhi kebutuhan semu yang telah diciptakan. Itulah era kapitalisme lanjut, terminology yang diperkenalkan oleh mazhab Frankfut.
Adalah Karl Marx secara akademis yang pada mulanya berusaha mengungkap penindasan yang dilakukan oleh para kapitalis terhadap kaum pekerja (buruh) dengan berbagai teori yang dikemukakan telah melahirkan berbagai gerakan perlawanan terhadap kapitalisme. Gerakan sosial lama (klasik) merupakan cerminan dari perjuangan kelas di sekitar proses produksi, dan oleh karenanya gerakan sosial selalu dipelopori dan berpusat pada kaum buruh. Paradigma dalam gerakan ini adalah menggunakan teori perbedaan kelas Marx, sehingga gerakan ini selalu melibatkan dirinya pada wacana idiologis yang meneriakkan ‘anti kapitalisme’, ‘revolusi kelas’ dan ‘perjuangan kelas’. Orientasi nya juga selalu berkutat pada penggulingan pemerintahan yang digantikan dengan pemerintahan baru. 
Teori gerakan sosial baru lahir sebagai kritik terhadap teori lama sebelumnya yang selalu ada dalam wacana idiologis kelas. Gerakan sosial baru adalah gerakan yang lebih berorientasi isu dan tidak terlalu tertarik pada gagasan revolusi. Dan tampilan dari gerakan sosial baru lebih bersifat plural, yaitu mulai dari gerakan anti rasisme, anti nuklir, feminisme, kebebasan sipil dan lain sebagainya. Gerakan sosial baru beranggapan bahwa di era kapitalisme liberal saat ini perlawanan timbul tidak hanya dari gerakan buruh, melainkan dari mereka yang tidak terlibat secara langsung dalam sistem produksi seperti misalnya, mahasiswa, kaum urban, kaum menengah, dan lain-lain. Karena sistem kapitalisme telah merugikan masyarakat yang berada di luar sistem produksi. Ada beberapa hal yang baru dari gerakan sosial, seperti berubahnya media hubung antara masyarakat sipil dan negara serta berubahnya tatanan masyarakat kontemporer itu sendiri.
Menurut Horkheimer, teori pertentangan kelas yang begitu dominan dalam masyarakat kapitalisme lanjut sudah tidak relevan lagi, karena jiwa revolusioner kaum proletariat telah berhasil dijinakkan dan diintegrasikan ke dalam masyarakat konsumtif. Selain itu, kaum proletariat telah melebur ke dalam “system” sehingga tidak lagi memiliki semangat revolusioner. Proletariat bukan lagi subjek bagi revolusi menyeluruh. Sedangkan menurut Habermas, gagasan kapitalisme Marx tidak relevan lagi untuk menganalisis situasi kapitalisme lanjut dimana ada peralihan dari kapitalisme privat ke kapitalisme Negara yang ditopang oleh teknologi memainkan peran yang signifikan untuk memperkuat dan mempertahankan industry-industri besar. 
Lebih lanjut, kapitalisme telah merasuki segala dimensi kehidupan manusia. Sistem politik hari ini khususnya di Indonesia telah “berselingkuh” dengan korporasi-korporasi besar atau dengan kata lain negara telah didominasi oleh kepentingan perusahaan atau korporat, inilah yang dinamakan “korporatokrasi”. Korpotokrasi merupakan sebuah sistem dimana sistem politik telah didominasi oleh korporat-korporat yang atas nama akumulasi modal menjadikan sistem pemerintahan atau politik dalam sebuah negara sebagai kendaraannya, maka jangan heran ketika jual-beli undang-undang, perebutan proyek negara, bahkan jual-beli fatwa terjadi untuk mendukung kepentingan-kepentingan korporat, yang tentu saja terjadi karena kepentingan akumulasi modal. Perkembangan kapitalisme lanjut semakin kompleks menyentuh kehidupan manusia dalam artian telah mendewasan diri bersama system yang ada.
Lahirnya Teori Kritis yang bersumber pada tradisi dan filsafat Jerman merupakan wacana tandingan terhadap perkembangan kapitalisme di era sekarang. Hubungan yang tersembunyi antara teori dan praksis merupakan titik tolak Teori Kritis. Dengan ini Teori Kritis mempertautkan antara teori dengan pemenuhan tujuan dan keinginan manusia. Dengan demikian, teori menjadi emansipatoris, dimana teori harus diterjemahkan ke dalam tindakan praktis. Dalam hal ini permasalahan kebenaran teori sebagian besar ditentukan oleh tindakan, maksudnya kebenaran dan kesalahan teori diwujudkan dalam tindakan, selain tuntutan lain seperti intersubyektivitas serta kecocokan dengan klaim-klaim lain yang sudah diakui kebenarannya, karena teori itu dapat memecahkan persoalan. Jadi teori harus dapat dibahasakan secara sederhana, teori harus mampu berbicara kepada perasaan masyarakat. Selain itu teori harus berupaya untuk memperlihatkan dan menelanjangi ideology kekuasaan, menunjukkan kesalahan dalam pandangan yang dimilki dan bagaimana pandangan itu ikut melanggengkan tatanan social yang tidak adil dan menindas.
Mahasiswa sebagai salah satu kaum intelektual yang berpotensi dan punya akses besar terhadap informasi seharusnya mampu mempelopori gerakan-gerakan perlawanan terhadap kapitalisme lanjut, bukannya terjebak dalam arus dan malah melanggengkan system yang sangat menindas tersebut. Namun, melihat kondisi sekarang mahasiswa justru tidak menyadari akan hal tersebut atau paling tidak terjebak pada budaya verbal yang hanya jago debat tentang teori-teori sosial yang telah ada.
Kebuntuan membumikan teori-teori yang telah ada melanda hampir sebagian mahasiswa hari ini. mungkin saja karena pada dasarnya teori dipelajari hanya sekedar sebagai pengayaan intelektual (untuk kepuasan pribadi semata) padahal teori yang telah mapan harus nya mampu membebaskan manusia dari ketertindasan.
:)

MENUJU PENDIDIKAN MASA DEPAN

Salah satu masalah pendidikan yang kita hadapi dewasa ini adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah. Besrbagai usaha telah dilakukan, antara lain melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kualifikasi guru, penyediaan dan perbaikan sarana/prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang merata. Sebagaian sekolah, terutama di kota-kota, menunjukkan peningkatan mutu yang cukup menggembirakan, namun Sebagian lainnya masih memprihatinkan. Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata.
Pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan educational production function yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa lembaga pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipilih semua input (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Dalam kenyataan, mutu pendidikan yang diharapkan tidak terjadi, mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal, proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik, sehingga sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi, yang kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Dengan demikian sekolah kehilangan kemandirian, motivasi, dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.
Ketiga, peran serta masyarakat, khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi masyarakat pada umumnya selama ini lebih banyak bersifat dukungan dana, bukan pada proses pendidikan (pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas). Berkaitan dengan akunfabilitas, sekolah tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, sebagai salah satu pihak utama yang berkepentingan dengan pendidikan.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya yang sekarang sedang dikembangkan adalah reorientasi penyelenggaraan pendidikan, melalui manajemen sekolah (School Based Management). Manajemen berbasis sekolah atau School Based Management dapat didefinisikan sebagai penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengembilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam pendidikan nasional.
Esensi dari MBS adalah otonomi dan pengambilan keputusan partisipasi untuk mencapai sasaran mutu sekolah. Otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan (kemandirian) yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri. Jadi, otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Kemandirian yang-dimaksud harus didukung oleh sejumlah kemampuan, yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan yang terbaik, kemampuan berdemokrasi/menghargai perbedaan pendapat, kemampuan memobilisasi sumber daya, kemampuan memilih cara pelaksanaan yang terbaik, kemampuan berkomunikasi dengan cara yang efektif, kemampuan memecahkan persoalan-persoalan sekolah, kemampuan adaftif dan antisipatif, kemampuan bersinergi danm berkaborasi, dan kemampuan memenuhi kebutuhan sendiri.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan, keluwesan, dan sumber daya untuk meningkatkan mutu sekolah. Dengan kemandiriannya, maka:
  1. Sekolah sebagai lembaga pendidikan lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya dibanding dengan lembaga-lembaga lainnya.
  2. Dengan demikian sekolah dapat mengoptimal kan sumber daya yang tersedia untuk memajukanlembaganya.
  3. Sekolah lebih mengetahui sumber daya yang dimilikinya dan input pendidikan yang akan dikembangkan serta didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik,
  4. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada, umumnya, sehingga sekolah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasarn mutu pendidikan yang telah direncanakan.
  5. Sekolah dapat melakukan persaingan sehat dengan sekolah-sekolah yang lainnya untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
Sumber daya manusia (SDM) juga sangat berpengaruh terhadap mutu dan tingkat pendidikan seseorang. Inovasi juga mengharuskan adanya berbagai penyesuaian terhadap berbagai pengaruh. Penyesuaian pada pengaruh lingkungan internal maupun eksternal sangat memerlukan terjadinya perubahan, termasuk perubahan SDM yang terlibat. Keberhasilan usaha apapun sangat tergantung pada SDM pelaksananya. Oleh karena itu pengembagan SDM sangat dibutuhkan, dan proses pengembangan SDM itu secara umum melalui 5 tahap, yaitu : determine human resource development (HRD) needs: menentukan kebutuhan pengembangan SDM, establish specific objectives: menetapkan tujuan khusus, select HRD methods: memilih metode pengembangan SDM, implement HRD program: pelaksanaan program pengembangan SDM, dan evaluate HRD program: mengevaluasi program pengembangan SDM. Bila telah ditetapkan bahwa pengembangan SDM memang dibutuhkan maka segera ditentukan dan dipilih metode yang akan dipakai, seperti latihan, pendidikan, atau pengembangan program.
Selama tiga dasawarsa terakhir, dunia pendidikan Indonesia secara kuantitatif telah berkembang sangat cepat. Pada tahun 1965 jumlah sekolah dasar (SD) sebanyak 53.233 dengan jumlah murid dan guru sebesar 11.577.943 dan 274.545 telah meningkat pesat menjadi 150.921 SD dan 25.667.578 murid serta 1.158.004 guru (Pusat Informatika, Balitbang Depdikbud, 1999). Jadi dalam waktu sekitar 30 tahun jumlah SD naik sekitar 300%. Sudah barang tentu perkembangan pendidikan tersebut patut disyukuri. Namun sayangnya, perkembangan pendidikan tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pendidikan yang sepadan. Akibatnya, muncul berbagai ketimpangan pendidikan di tengah-tengah masyarakat, termasuk yang sangat menonjol adalah: ketimpangan antara kualitas output dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan, ketimpangan kualitas pendidikan antar desa dan kota, antar Jawa dan luar Jawa, antar penduduk kaya dan penduduk miskin. Di samping itu, di dunia pendidikan juga muncul dua problem yang lain yang tidak dapat dipisah dari problem pendidikan yang telah disebutkan di atas. Pertama, pendidikan cenderung menjadi sarana stratifikasi sosial. Kedua, pendidikan sistem persekolahan hanya mentransfer kepada peserta didik apa yang disebut the dead knowledge, yakni pengetahuan yang terlalu bersifat text-bookish (tulisan yang berilmu) sehingga bagaikan sudah diceraikan baik dari akar sumbernya maupun aplikasinya.
Berbagai upaya pembaharuan pendidikan telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi sejauh ini belum menampakkan hasilnya. Mengapa kebijakan pembaharuan pendidikan di tanah air kita dapat dikatakan senantiasa gagal menjawab problem masyarakat? Sesungguhnya kegagalan berbagai bentuk pembaharuan pendidikan di tanah air kita bukan semata-mata terletak pada bentuk pembaharuan pendidikannya sendiri yang bersifat erratic (tak menentu) ,tambal sulam, melainkan lebih mendasar lagi kegagalan tersebut dikarenakan ketergantungan penentu kebijakan pendidikan pada penjelasan paradigma peranan pendidikan dalam perubahan sosial yang sudah usang. Ketergantungan ini menyebabkan adanya harapan-harapan yang tidak realistis dan tidak tepat terhadap efikasi pendidikan.
Selain lima cara yang telah disebutkan diatas, untuk mengembangkan SDA manusia, masih banyak cara-cara lain yang bisa ditempuh. Salah satu cara tersebut adalah dengan menerapkan pendidikan alternatif. Sebagaimana diungkapkan di depan bertumpu pada nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan kemerdekaan manusia, seharusnya berfungsi membebaskan dan memerdekakan (eksistensi) manusia, bukan malah sebaliknya berfungsi mengendalikan dan menundukkan. Dalam lembaga pendidikan sebaiknya ditumbuhkembangkan pluralisme, yaitu budaya mentoleransi, menghargai, dan mengapresiasi segala bentuk perbedaan dan keragaman, baik yang menyangkut sikap/watak/kecenderungan manusia, nilai-nilai, ajaran, keyakinan, pengetahuan, dan seterusnya.
Model pendidikan kita di Indonesia, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat sangat formal dan kurang menciptakan independensi. Artinya, para penghuni dan warga pendidikan di dalamnya bebas sebebas-bebasnya untuk menggelar eksperimen dan mengelola pendidikan tanpa campur tangan pihak mana pun dari luar. Kalaupun ada tawaran peraturan dan kurikulum dari pemerintah, maka haruslah diperlakukan hanya sebatas tawaran yang berhak dikritik, diubah, bahkan ditolak. Karena itu ke depan, diperlukan model pendidikan alternatif.
Model pendidikan alternatif bertumpu terutama pada nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan kemerdekaan manusia. Untuk itu, di dalamnya haruslah terjadi proses komunikasi dan dialog yang setara antarberbagai komponen dan warga pendidikan, entah itu antara guru, murid, pejabat pendidikan (birokrat), karyawan, orangtua murid, masyarakat, dan seterusnya.
Proses dialog dan komunikasi antarberbagai komponen dan warga pendidikan itu haruslah berjalan secara intens dan terus menerus dalam berbagai soal apapun yang menyangkut pendidikan, termasuk soal peraturan, konstitusi, dan kurikulum (sistem pengajaran). Untuk itu, peraturan, konstitusi, dan kurikulum atau apa pun yang berkaitan dengan lembaga pendidikan seharusnya bisa dikritik, diubah, dan diganti setiap saat oleh seluruh komponen dan warga pendidikan bukan hanya oleh penguasa dan elite pendidikan secara demokratis.
Tradisi berdemokrasi bisa terjadi jika antar berbagai komponen dan warga pendidikan bisa saling kritik dan saling belajar, tanpa rasa sungkan dan takut. Bila perlu sebaiknya diciptakan semacam "mimbar bebas" secara rutin dimana semua komponen dan warga pendidikan bisa berbicara, berekspresi, berdialog, berdiskusi, saling kritik, dan sebagainya, tentang apa saja, secara bebas dan leluasa. Selain itu, warga pendidikan sebaiknya bersikap toleran, menghargai, dan apresiatif terhadap segala bentuk perbedaan dan keragaman. Dalam sistem ini, pejabat pendidikan dan guru bukanlah merupakan center, melainkan hanya memerankan diri sebagai fasilitator. Guru adalah fasilitator dan mitra belajar bagi murid.
Fungsi guru terutama adalah merangsang dan memberi ruang seluas-luasnya bagi murid untuk bebas berekspresi dan berkreativitas sesuai dengan bakat dan kecenderungannya. Dalam proses (komunikasi) belajar, murid tidak hanya belajar kepada guru, akan tetapi juga sebaliknya: guru (kadang) perlu belajar kepada murid. Selalu ada hal menarik yang mungkin tak terduga ketika guru "bergesekan" dengan murid. Murid kadang memunculkan kecerdasan dan kearifan hidup yang bisa jadi mengejutkan sang guru. Jarak usia yang cukup jauh antara murid dan guru seharusnya tidak menutup mata sang guru untuk melihat "mutiara" yang memancar dari aura sang murid. Usia tidak (selalu) tepat untuk mengukur pengetahuan, kebijakan, dan kearifan hidup.
Proses belajar tidak hanya dilakukan di dalam kelas, gedung, dan ruang tertutup, akan tetapi bisa di mana saja, bahkan di alam terbuka, alam bebas dan di manapun yang tidak terbatas. Dalam proses belajar, murid bisa langsung diajak melihat peristiwa dan obyek yang beragam, untuk kemudian mencoba menganalisis dan mendiskusikannya. Banyak sekali sejarah dan peristiwa sosial yang menjadi bagian dari kebudayaan dan peradaban umat manusia yang seharusnya diketahui oleh para murid akan tetapi tidak terekam pada teks tertulis dan buku-buku.
Memerdekakan. Oleh karena pendidikan alternatif sebagaimana diungkapkan di depan bertumpu pada nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan kemerdekaan manusia, seharusnya berfungsi membebaskan dan memerdekakan (eksistensi) manusia, bukan malah sebaliknya berfungsi mengendalikan dan menundukkan. Mengendalikan dan menundukkan di sini bisa berarti suatu proses pengendalian dan penundukan. Dalam konteks ini, budaya seperti ini yang hingga kini masih sering kita temui pada berbagai lembaga pendidikan di Tanah Air, tentu sudah harus dienyahkan dari sistem pendidikan.
Dalam lembaga pendidikan sebaiknya ditumbuhkembangkan pluralisme, yaitu budaya mentoleransi, menghargai, dan mengapresiasi segala bentuk perbedaan dan keragaman, baik yang menyangkut sikap/watak/kecenderungan manusia, nilai-nilai, ajaran, keyakinan, pengetahuan, dan seterusnya. Hanya dalam budaya pluralisme maka eksistensi manusia-khususnya warga pendidikan akan mekar dan berkembang secara sehat dan maksimal. Hanya dengan sikap pluralis, maka warga pendidikan bisa berpetualang dan menyelam ke berbagai pengetahuan, nilai-nilai, ideologi, keyakinan, dan seterusnya, tanpa rasa takut, dan lantas mampu mengeksplorasi dan memproduksi gagasan-gagasan yang orisinal, cerdas, dan brilian.

Libatkan masyarakat. Masyarakat sebagaimana diurai di depan merupakan bagian dari komponen dan warga pendidikan yang dalam sisi-sisi tertentu layak dilibatkan dan diajak berdialog tentang berbagai hal yang menyangkut proses dan sistem pendidikan. Pada dasarnya antara lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar merupakan komunitas yang menyatu. pendidikan alternatif mensyaratkan kemenyatuan dan (minimal) komunikasi yang baik antara warga lembaga pendidikan dengan masyarakat, karena pada dasarnya suatu lembaga pendidikan merupakan bagian dari masyarakat yang lebih luas. Lembaga pendidikan sebaiknya tidak bersikap eksklusif dan tidak mengasingkan diri dari masyarakat sekitar.
Pada sistem pendidikan alternatif, pengelola pendidikan dan terutama guru, sebaiknya memandang para murid sebagai kumpulan individu yang selalu khas dan unik. Sebagai individu-individu, para murid mungkin punya nuansa persamaan, akan tetapi juga punya banyak perbedaan. Para murid adalah kumpulan pribadi-pribadi yang beragam. Justru karena setiap murid merupakan pribadi yang khas dan unik, maka guru haruslah bijak dalam memperlakukan (atau lebih tepat: menyertai "proses belajar") para murid.
Guru harus pandai mengeksplorasi kemampuan, kecerdasan, kecenderungan, minat, dan bakat dari para murid yang sangat beragam, baik itu dalam pelajaran formal di kelas maupun di luar kelas. Murid yang telah menemukan kecenderungan, minat, dan bakatnya sebaiknya berkonsentrasi untuk menekuninya secara total dan profesional. Bila perlu, murid tidak diharuskan mengikuti pelajaran dan paket kurikulum lainnya yang (agak) padat. Hal ini sangat penting agar murid bisa berkonsentrasi penuh (hanya) pada minat dan bakatnya dalam bentuk dan model apapun yang baik dan kreatif. Jika menjadi sosok yang berprestasi dan profesional pada bidangnya, maka pada skala dan wilayah tertentu, murid akan punya sumbangsih yang berarti bagi peradaban dan kemanusiaan.
Salah satu ukuran penting dalam menilai keberhasilan lembaga pendidikan adalah: sejauh mana suatu lembaga pendidikan mampu mengeksplorasi kecerdasan, minat, dan bakat peserta didik serta mengembangkannya secara baik dan maksimal. Paralel dengan nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan kemerdekaan yang seharusnya menjiwai sistem pendidikan. Dalam sistem pendidikan alternatif yang baik tercipta suasana yang enak dan nyaman dalam proses belajar. Proses belajar berlangsung secara enjoy dan menyenangkan, bukan sebaliknya berlangsung menjenuhkan dan penuh beban.

by: Ahmad Mursyid (085255397100_www.bebasfinansial.com/?id=ammur)

"Biarkan Nasionalisme Keindonesiaan Punah"

Menurut saya, nasionalisme itu penting dan mempunyai banyak fungsi. Pertama, misalnya, sebagai ideologi pemersatu untuk melawan penjajah Belanda, atau Jepang. Dulu, kalau orang-orang di kepulauan Nusantara ini tersebar terus, tidak ada ideologi yang mempersatukan dengan mudah Belanda menguasai. Sangat mungkin orang-orang di kepulauan Nusantara justru saling berperang sendiri. Apalagi, ketika politik adu domba Belanda terus menerus memompakan permusuhan dan konflik-konflik.
Kedua, sebagai konsekuensinya, ketika orang-orang di kepulauan Nusantara tadi berhasil memerdekakan dirinya, nasionalisme paling tidak sebagai wacana ideologis untuk membangkitkan semangat mengisi kemerdekaan. Tak pelak, itu pun kadang-kadang disalahgunakan. Dengan alasan nasionalisme Indonesia kita menjadi bermusuhan dengan Malaysia, misalnya. Tapi, sisi positifnya tentu banyak. Sebagai bangsa baru yang menemukan dirinya, kita berusaha tetap kompak sehingga banyak konflik yang berpotensi mengancam persatuan Indonesia dapat diatasi atas nama nasionalisme Indonesia.
Ketiga, nasionalisme paling tidak dapat dipakai untuk memberikan identitas keindonesiaan, agar Indonesia itu ada di dunia. Akan tetapi, apa yang dicatat dunia dengan nasionalisme Indonesia. Mungkin tidak banyak. Waktu itu, terlepas dari konstruksi orientalisme, orang lebih mengenal Indonesia sebagai bangsa yang cukup ramah, negara terbelakang dan miskin, negara yang memiliki bahasa persatuan Indonesia, yang mengatasi lebih dari 600-an bahasa-bahasa lokal yang hingga hari ini tetap bertahan.
Sejarah membuktikan, selama 30 tahun terakhir Indonesia tercengkeram oleh satu model kekuasaan yang otoritarian, yang biasa disebut rezim Orde Baru. Sebagai akibatnya, banyak masalah ketidaksukaan dan ketidakpuasan bergolak di bawah permukaan. Yang paling menonjol tentulah matinya demokrasi, menjamurkan KKN, tidak adanya hukum yang berkeadilan, dan sebagainya.
Akibat kondisi tersebut. potensi keretakan berubah menjadi bom waktu. Banyak orang mencoba memobilisasi agama, atau etnisitas, atau bahkan mengusung wacana dunia seperti demokrasi dan keadilan universal untuk melakukan konsolidasi resistensi. Dengan tergesa-gesa dan ceroboh, rezim menyelesaikan resistensi itu dengan kekerasan terbuka atau tersembunyi. Kita tahu, pada waktu itu aparatus militer sungguh berkuasa dan menakutkan. Apakah militer melakukan itu dengan memegang semangat nasionalisme Indonesia, saya sungguh tidak percaya. Namun, strategi yang paling jitu untuk menangkal resistensi itu adalah Orde Baru memanfaatkan nasionalisme untuk mengontrol dan menekan agar kekecewaan-kekecewaan yang terjadi di lokal-lokal dapat dipatahkan. nasionalisme Indonesia dikedepankan untuk menahan agar nasionalisme etnis, atau nasionalisme agama, atau nasionalisme geografis tidak berkembang menjadi kekuatan yang potensial. Dalam praktiknya, untuk sebagian besar kasus, nasionalisme Indonesia tidak pernah terbukti mampu menjaga rasa persatuan dan identitas kebersamaan Indonesia. Konflik atas nama agama, etnisitas, atau masalah-masalah geografis dan geopolitik bermunculan dan menjadi penyebab-penyebab konflik. Masalah Aceh yang tidak pernah selesai, konflik di Kalimantan, Maluku, Papua, bahkan bentrokan-bentrokan antarkampung di Sulawesi dan Jawa, adalah catatan hitam bagi perjalanan nasionalisme Indonesia.
Masalahnya, identitas nasionalis imajinatif itu terbukti tidak pernah membanggakan. Di mata internasional, mungkin bagi bangsa Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, sejumlah negara di Timur Tengah, dan beberapa wilayah di Eropa atau Amerika, bangsa Indonesia dikenal sebagai pemasok tenaga kerja kasar, atau TKI, atau TKW, alias pembantu rumah tangga. Tidak ada prestasi dari nasion keindonesiaan yang dapat dibanggakan.
Zaman berganti. Rezim dan karakter Orde Baru yang mengusung nasionalisme sebagai perekat kebersatuan Indonesia, dan sekaligus sebagai identitas kebangsaan berlalu. Zaman reformasi datang dan dikenal sebagai zaman demokratisasi, keterbukaan, orang bebas berekspresi dan berkarya, bebas menikmati hidup seluas-luasnya. nasionalisme keindonesiaan seharusnya memang tidak perlu dihidup-hidupkan kembali.
Proses menjadi orang Indonesia, tanpa diperjuangkan pun sesungguhnya secara otomatis tetap dapat dipertahankan mengingat secara historis kita dibesarkan di Indonesia. Ada ingatan kolektif, pengalaman bersama, yang selalu diterima dari waktu-waktu sehingga keindonesiaan seseorang secara otomatis sebetulnya tidak mudah hilang begitu saja.
Artinya, tidak juga ada alasan untuk menyalahkan seseorang yang, katanya, saat ini cara dan gaya hidupnya tidak seperti orang Indonesia. Katakanlah, seperti tuduhan cara dan gaya hidup yang kebarat-baratan. Persoalannya adalah cara dan gaya hidup yang khas Indonesia itu seperti apa. Apakah dengan makan di McDonald dan berbicara bercampur bahasa Inggris, lantas dipersalahkan tidak mencintai keindonesiaan.
Cara hidup paling artifisial itu sungguh tidak penting. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap warga Indonesia diberi kesempatan sebesar-besarnya untuk bekerja, berkarya, dan berprestasi. Dalam hal ini peran negara sangat dibutuhkan dalam membuat suatu kondisi agar setiap warga mendapat kesempatan yang sama untuk bekerja, berkarya, dan berprestasi. Itulah sebabnya, peran pemerintah jadinya sangat penting. Pemerintah yang baik tentu akan memberikan peluang itu sebesar-besarnya.
Saya, secara pribadi, termasuk yang mendukung kemungkinan perkembangan masyarakat Indonesia menjadi warga dunia. Tidak perlu khawatir bahwa nasion keindonesiaan itu hilang. Ada atau tidak adanya bukan sesuatu yang penting. Sejauh jika hal tersebut tidak berhubungan dengan melemahkan kemampuan individual orang atau masyarakat Indonesia dalam mengembangkan dirinya menjadi manusia yang dapat diandalkan. Otomatis jika semakin banyak kemampuan individual orang Indonesia dapat diandalkan, suatu ketika nasionalisme Indonesia akan hadir dengan sendirinya.

Mengapa Kita Pelu untuk Berorganisasi atau Berlembaga???



Sebagaimana kita ketahui bahwa organisasi atau lembaga adalah sekumpulan (2 orang atau lebih) yang punya tujuan yang sama yang mana di dalamnya terdapat struktur dan atura-aturan yang jelas. Organisasi dan lembaga pada dasarnya sama, yaitu di dalmnya terdapat struktur dan aturan yang jelas. Akan tetapi, organisasi cakupannya lebih luas daripada lembaga karena di dalam organisasi terdapat entitas-entitas.
Organisasi mempunyai banyak manfaat, diantaranya adalah didalam organisasi kita akan mendapatkan pengalaman-pengalaman yang tidak pernah didapatkan sebelumnya di bangku sekolah atau bangku kuliah, misalnya pengalaman bagaimana mengelolah sebuah organisasi ibarat mengelolah sebuah instansi seperti sekolah, kampus, atau bahkan negara. Selain itu, didalam organisasi pula masalah-masalah yang kita hadapi akan dapat diselesaikan bersama dengan anggota-anggota organisasi yang lain (problem solving). Manfaat lain dari organisasi adalah bagaimana kita memanage atau mengatur waktu, seperti bagaimana kita membagi waktu antara jam kuliah dengan kegiatan organisasi atau lembaga. Oleh karena itu, secara tidak langsung didalam organisasi kita diajarkan bagaimana kita bisa bersikap disiplin disetiap waktu. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di dalam organisasi, ada aturan-aturan atau tata tertib yang jelas sesuai dengan nilai-nilai organisasi itu yang harus dipatuhi oleh semua anggota-anggota didalamnya sehingga kita akan berusaha untuk mematuhinya dan secara tidak langsung pula kita diajarkan untuk taat aturan dan tata tertib. Bersosialisasi juga merupakan salah satu fungsi atau manfaat dari berorganisasi karena di dalam sebuah organisasi kita diajarkan atau bisa belajar bagaimana bergaul dengan orang lain karena manusia merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hisup sendiri tanpa bantuan orang lain. Fungsi lain daripada organisasi adalah bagaiamana kita bisa memanage stress dengan baik. Manfaat yang paling penting yang dapat kita peroleh ketika kita berorganisasi atau berlembaga adalah tentang kepemimpinan, bagimana kita dapat memimpin diri sendiri khususnya dan memimpin orang lain pada umumnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap orang pasti akan jadi pemimpin, minimal memimpin dirinya sendiri dan di dalam organisasi hal tersebut bisa kita dapatkan. Masih banyak lagi manfaat-manfaat yang bisa kita peroleh ketika kita mneginjakkan kaki disebuah organisasi, yang tidak akan bisa kita dapatkan ketika kita hanya belajar dibangku sekolah atau bangku kuliah. Oleh karena manfaat-manfaat yang telah dijelaskan diatas, maka menurut saya berlembaga atau berorganisasi itu sangat penting. Ibarat seperangkat komputer, berorganisasi atau berlembaga merupakan software (softskill) dan bangku sekolah atau bangku kuliah merupakan hardware (hardskill) dari komputer tersebut. Olehnya itu, bangku sekolah atau bangku kuliah tanpa diiringi dengan berorganisasi tidak akan maksimal hasilnya. Tentunya kedua hal tersebut harus dilandasi dengan spiritual quation yang baik dan benar. Perlu diketahui bahwa orang yang berorganisasi atau berlembaga belum tentu akan dapat memperoleh manfaat-manfaat dari berorganisasi itu sendiri jikalau, seandainya, andaikata, misalnya tidak disertai dengan kesungguh-sungguhan dalam menjalankan organisasi ataupun lembaga apapun yang diikutinya. Atau malahan menyalahgunakan fungsi organisasi itu sendiri. Oleh karena itu, kembali kepada diri pribadi masing-masing, bagaimana potensi yang ada pada diri sendiri dikembangkan atau dioptimalkan menurut nilai-nilai atau aturan-aturan yang berlaku...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...