Carut Marut Sistem Perpolitikan Di Indonesia dan Kuasa Parpol


sistem politik obral
Neoliberalisme semakin merasuki hampir di setiap sendi kehidupan di negara (baca: Indonesia) kita tercinta ini. Paham tersebut dengan mudahnya masuk ke dalam sistem ekonomi, sosial, budaya, politik, sampai pada hal yang paling fundamental dalam kehidupan yakni pendidikan. Masuknya paham kapitalisme dalam kemasan barunya “neoliberalisme” ditandai dengan adanya kebijakan-kebijakan konstitusional pemerintah yang tidak pro-rakyat akan tetapi semata-mata untuk kepentingan para pengusaha atau pemilik modal. Ambil contoh, Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di mana pihak ketiga dalam hal ini pihak swasta atau pihak asing diperbolehkan melakukan investasi di bidang pendidikan. jika pihak ketiga telah menginvestasikan sejumlah tertentu modalnya, maka secara otomatis kendali pendidikan baik itu operasional, manajemen, kurikulum, dan lain-lain sepenuhnya berada ditangan sang pemilik modal. Masih banyak lagi kebijakan-kebijakan konstitusional lain yang dirumuskan pemerintah yang terindikasi merupakan hasil kerjasama atau perselingkuhan antara pemerintah dan pengusaha/pemodal (kleptokrasi). 
‘Demokrasi’ yang menjadi ikon setelah tumbangnya rezim orde baru sekaligus sebagai penanda bangkitnya orde reformasi memiliki catatan tersendiri. Orde reformasi dengan ciri demokrasi yang telah berjalan kurang lebih 13 tahun ternyata tidak membawa perubahan secara signifikan terhadap negeri ini. Pada satu sisi, demokrasi memberikan kebebasan menyatakan pendapat, akan tetapi di sisi lain justru demokrasi hanya menambah dan memperumit permasalahan-permasalahan di negeri ini. Demokrasi politik misalnya, yang ditandai dengan menjamurnya partai-partai politik (parpol) di Indonesia, baik parpol yang menyatakan dirinya berideologi agama tertentu maupun partai-partai lain yang mempunyai corak tertentu. Apa yang salah dengan banyaknya partai politik? Bukankah hal ini adalah bukti kesuksesan negara demokrasi?
Sebenarnya, parpol-lah yang memegang kendali perpolitikan di Indonesia, anggota-anggota parpol kemudian mengisi kursi-kursi jabatan di struktur pemerintahan karena sistem di negeri ini memang menghendaki hal tersebut. Pertarungan antara partai politik di pesta demokrasi (pemilu dan pilkada) terjadi setiap lima tahun. Parpol pemenang yang dominan akan mengisi kursi-kursi jabatan di pemerintahan dan orang-orang yang dipilih serta dianggap pro terhadap parpol pemenang. Oleh karena itu, sangat jelas arah kebijakan yang nantinya akan dilahirkan oleh pemerintah yang berkuasa, sehingga bisa disimpulkan bahwa sebenarnya negara ini dikendalikan oleh partai politik.
orang mmg tdk bisa terhidar dari politik
Jika kita melihat proses demokrasi politik yang terjadi, “harga” demokrasi sangat mahal terbukti dengan persaingan-persaingan antar parpol yang sangat ketat, mulai dari biaya kampanye dan biaya-biaya lain yang bisa mempermulus naiknya sang calon presiden atau calon bupati misalnya. Sehingga, orientasi pasca terbentuknya pemerintahan yang baru bukan lagi pada “bagaimana mensejahterahkan rakyat” akan tetapi “bagaimana mengembalikan semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan” sebelum terbentuknya pemerintahan yang baru. Maka, lahirlah istilah korupsi, kolusi, nepotisme, dan sebagainya di kalangan pemeritahan dengan satu tujuan yang sama yakni mengembalikan modal dengan cara apapun. Dari sinilah gerbang masuknya neolib ke sistem politik.
Makanya tidak heran ketika kebijakan-kebijakan yang bersifat konstitusional sangat jarang yang pro terhadap kesejahteraan rakyat. Fakta hari ini mendukung hal tersebut, undang-undang atau peraturan-peraturan yang dibuat memang sengaja membuka ruang-ruang privatisasi ataupun swastanisasi, misalnya UU Penanaman Modal Asing (PMA) yang masih dipertahankan sampai hari ini padahal jelas sangat merugikan rakyat banyak, Swastanisasi pendidikan dan  privatisasi BUMN serta perusahaan-perusahaan lain. Dibalik semua aturan-aturan tersebut terdapat konspirasi antara kapitalis dan politikus. Kalau zaman orde baru, corak pemerintahan berdasarkan dwifungsi ABRI, maka rezim reformasi justru memperlihatkan corak dwifungsi pengusaha, sehingga antara kebijakan politik dan kebijakan ekonomi tidak dapat lagi dibedakan. Maka yang kita lihat hari ini adalah politikus sekaligus sebagai pemodal.
Belum lagi, ketika kita melihat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dilakukan oleh DPR kita yang terhormat dalam rangka perumusan kebijakan sungguh menelan biaya atau anggaran yang tidak sedikit dan tentunya anggaran tersebut diambil dari uang rakyat. Sangat ironis memang menyaksikan kejadian-kejadian tersebut. Fakta hari ini menunjukkan bahwa politik digunakan sebagai alat atau tools untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak berpihak pada kesejahteraan dan keadilan, ditambah lagi ‘hukum’ hari ini justru menghamba pada politik, sehingga akan memperburuk kondisi negeri ini. Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada atau minimal meminimalisir hal-hal tersebut?
rakyat melarat dan terinjak akibat sistem
Mari kita bercermin terhadap organisasi-organisasi perlawanan pra-kemerdekaan seperti Serekat Islam, Serekat Dagang Islam, Indische Partij, dan lain-lain, menyadari dirinya bahwa mereka adalah organisasi “perjuangan ideologis”, lain halnya dengan parpol di era reformasi ini bukan organisasi perjuangan ideologis melainkan semata-mata untuk mengejar keuntungan belaka. Padahal, parpol yang membentuk corak demokrasi seharusnya adalah organisasi perjuangan ideologis dan murni untuk mensejahterahkan rakyat banyak.
Tidak bisa dipungkiri bahwa sistem perpolitikan juga memberikan ‘kesempatan’ dan peluang kepada parpol untuk melakukan kejahatan-kejahatan, ditandai dengan status ganda yang dimiliki oleh pemimpin misalnya, sebagai anggota dewan atau presiden sekaligus sebagai anggota partai atau pemimpin partai. Jadi wajar saja kalau pemimpin hari ini justru sibuk memikirkan bagaimana menjaga citra dan keberlangsungan partainya dibanding memikirkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, solusi konkrit menurut penulis adalah di buat garis demarkasi yang jelas antara kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) dan partai politik dalam hal ini tidak boleh ada status ganda sebagai anggota parpol sekaligus sebagai pemimpin misalnya. Ketika anggota parpol terpilih sebagai penguasa (presiden, bupati, anggota DPR, atau apapun) maka secara otomatis keanggotaan di partai politik harus ditanggalkan. Dan aturan tersebut harus dituangkan dalam bentuk aturan dalam hal ini undang-undang
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...